Tugas 3_FADHLURRAHMAN RAMDHANI_210104190042_MEMBUAT NASKAH RADIO


Nama             : Fadhlurrahman Ramdhani
Kelas              : B
Semester         : 1
Mata kuliah    : Dasar Penulisan Multimedia
Tugas              : Menulis Naskah Radio

Berita :
RENCANA penerapan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) di Jalan Kalimalang Kota Bekasi, batal dilaksanakan pada 2020.Hal itu diungkapkan Johan Budi Gunawan, Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sabtu (23/11/2019).
"Iya betul, rencana ERP batal diterapkan 2020."
"Kami dapat klarifikasi dari Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek kalau penerapan itu masih wacana," jelas Johan.
Johan menyebut ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya, terkait penerapan ERP di Jalan Kalimalang tersebut.
"Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan."
"Jadi ada kesalahpahaman, kalau ERP mah tetap dilakukan tapi bukan 2020," terangnya.Menurut Johan, penerapan di tahun 2020, diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan.Karena, ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.Pertama, payung hukum penerapan jalan berbayar itu.Karena selama ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen rekayasa lalu lintas menyebutkan, jalan nasional tidak boleh dipakai.
Yang kedua, kata Johan, masalah pembiayaan, lalu yang ketiga masalah teknis, dan yang keempat masalah kelembagaan."Jadi penerapan ERP di Jalan Kalimalang ini masih panjang prosesnya," ucap Johan.Untuk waktu penerapan ERP, sebut Johan, pihaknya belum bisa memastikan.Akan tetapi, apabila dalam kajian itu sudah selesai, baru penerapan ERP bisa dilaksanakan.
"Tidak mungkin lah kalau 2020, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu."
"Kami juga belum tahu pasti tahun penerapannya, tunggu semua itu selesai," terang Johan.
Sebelumnya, Kepala BPJT Bambang Prihartono mengatakan, penerapan kebijakan ERP dikarenakan kebijakan ganjil genap yang diterapkan saat ini tidak berkeadilan.
"Kadang ganjil genap salah satu itu bisa kena kebijakan dua hari."
"Terus ganjil genap enggak boleh diterapkan satu tahun. Makanya kita terapkan ERP agar lebih berkeadilan," ujar Bambang ketika dihubungi.
Dalam penerapan ERP tersebut, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional.Sedangkan pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing."Nanti untuk jalan nasional, diterapkan di jalan Margonda, Depok, Jalan Daan Mogot Tangerang, dan Kalimalang, Bekasi. Ini baru untuk tahap I," beber Bambang.
Sebelumnya, BPTJ berencana menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) pada 2020, di Jalan Kalimalang Kota Bekasi.Atas rencana itu, pemilik ruko dan warga setempat menolaknya.
Hal itu dikarenakan mereka melewati jalan tersebut setiap saat, karena ruko maupun rumahnya berada di jalan itu."Enggak setuju lah. Lah, masa saya mau ke ruko tempat usaha saya bayar?"
"Terus nanti pembeli saya gimana, mereka harus bayar juga?" ujar Yayan Subroto (43), pemilik usaha kuliner di Jalan Kalimalang tersebut, Sabtu (23/11/2019).Yayan menilai jika itu diterapkan, dikhawatirkan ada penurunan jumlah pengunjung yang datang ke usaha kulinernya menurun.
"Nanti pengunjung pada malas karena kena ERP, mereka enggak jadi makan di tempat saya."
"Harusnya dikasih pengecualian buat kendaraan yang mau ke ruko atau pertokoan di Jalan Kalimalang ini tidak dikenakan," usul Yayan.Banyak tempat usaha hingga tempat tinggal di sepanjang Jalan Kalimalang Bekasi ini.

"Jadi saya kurang setuju ya, enggak usah ada ERP gitulah," ucapnya.Bubuy Abdillah (32), warga setempat, juga menolak penerapan ERP di Jalan Kalimalang.Sebab, akses menuju rumahnya melewati jalan tersebut.

"Rumah saya kan dekat pinggir jalan Kalimalang banget. Masa iya mau ke rumah sendiri harus bayar?" kata dia.Ia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam soal rencana tersebut.
"Harus dikaji lebih dalam, janganlah penghuni setempat kena ERP. Kalau bisa enggak usah ada ERP," kata Bubuy.Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, penerapan ERP di Jalan Kalimalang tahun 2020 belum tepat waktunya.Hal itu dikarenakan lokasi Jalan Kalimalang Kota Bekasi masih ada proyek pembangunan Tol Becakayu.

"Jangan dulu lah (ERP), Jalan Kalimalang-nya aja masih crowded."
"Kecuali kita sudah berikan fasilitas memadai," ujar Rahmat Effendi seusai meresmikan e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi, Senin (18/11/2019).Dirinya pun menyinggung pembangunan proyek nasional Tol Becakayu yang mengakibatkan penyempitan Jalan KH Noer Ali.
"Sekarang, kalau kita mau tata Kalimalang kan masih ada proyek Becakayu, apalagi sampai ke perempatan Jalan A Yani, Noer Ali, dan Hasibuan."
"Saya rasa belum tepat waktunya, nunggu fasilitas dan pelayanan baik dulu," cetusnya.Sebelumnya, atas rencana penerapan itu, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyebut penerapan sistem jalan berbayar pada 2020 oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), terlalu mendadak.Hal itu karena tahun 2020 tinggal hitungan bulan.

"Kami nilai harus ada waktu panjang untuk dilakukan sosialisasinya ya. Apalagi tahun 2020 tinggal dua bulan lagi."
"Walaupun itu kebijakan nasional, tapi tetapi warga Kota Bekasi yang bakal terkenda dampaknya," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi kepada Wartakotalive, Jumat (15/11/2019).Deded menuturkan, pembicaraan soal penerapan ERP di Jalan Kalimalang Kota Bekasi yang berbatasan dengan DKI Jakarta, telah diketahuinya.Pihaknya juga telah diundang BPTJ untuk membahas perihal tersebut.

"Tapi aturan rincinya belum dijelaskan. Jadi saya pikir ada bagusnya sosialisasi dulu."
"Jangan dulu digembar-gembor seperti itu, kan cukup mengejutkan dan kaget," tutur Deded.
Aturan yang harus dijelaskan, lanjut Deded, ialah besaran tarif, klasifikasi kendaraan, maupun jam penerapan ERP itu.
"Apa sampai motor-motornya juga, pelatnya seperti yang kena ERP itu?"
"Terus kalau yang tiap hari lewat seperti apa kalau orang yang tinggal di situ gimana?"
"Masa di depan rumah sendiri harus bayar gitu ya," ucapnya.Kemudian, sarana dan prasarana penunjang itu juga harus disiapkan, seperti pembangunan park and ride.
"Ini kan park and ride saja yang dari DKI baru dibangun tahun 2020, dan pembangunan Tol Becakayu yang lintasi Jalan Kalimalang belum rampung."
"Harusnya kan pertimbangannya hingga ke sana," ucap dia. Secara garis besar, Pemkot Bekasi dalam hal ini Dishub Kota Bekasi mendukung penerapan ERP untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi ke DKI Jakarta. Apalagi, Jalan Kalimalang menjadi lintasan utama kendaraan pribadi yang ingin menuju DKI Jakarta.




Naskah Radio :
PENERAPAN JALAN BERBAYAR DI KALIMALANG BEKASI BATAL DILAKSANAKAN/ KARENA MASIH HARUS DIKAJI LEBIH DALAM DAN BANYAKNYA KELUHAN DARI MASYARAKAT SETEMPAT MEMBUAT PEMERINTAH HARUS MENGKAJI LEBIH DALAM PROGRAM ERP INI// KEPALA BIDANG PENGENDALIAN LALU LINTAS KOTA BEKASI JOHAN BUDI GUNAWAN MENGATAKAN MASIH ADA EMPAT HAL YANG HARUS DISELESAIKAN/ SEHINGGA PROYEK INI MASIH BELUM BISA TEREALISASI PADA 2020// YAITU MASALAH PEMBIYAAN/MASALAH TEKNIS/DAN MASALAH KELEMBAGAAN// JOHAN JUGA MENGATAKAN ADANYA KESALAHPAHAMAN TENTANG REALISASINYA PADA2020// SELAIN ITU MASIH BANYAK KELUHAN DARI WARGA YANG MEMILIKI TEMPAT TINGGAL DAN USAHA DI JALAN KALIMALANG// UBUY SALAH SATUNYA/ PEMILIK USAHA RUMAH MAKAN YANG BERADA DI PINGGIR JALAN KALIMALANG MENGELUHKAN BAHWA ERP AKAN MEMBUAT TINGKAT KONSUMENNYA MENURUN DAN JUGA UBUY SELALU MEMBAWA KELUAR MASUK KENDARAANYA MELALUI JALAN ITU// HAL YANG SAMA JUGA DIKELUHKAN OLEH PEMILIK RUMAH DISEKITAR JALAN KALIMALANG/ DIA KEBERATAN JIKA HARUS MEMBAYAR UANG JALAN UNTUK BISA KERUMAHNYA SENDIRI// DENGAN BANYKANYA HAL YANG HARUS DI PERTIMBANGKAN/ DINAS PERHUBUNGAN  MEMUTUSKAN UNTUK MENGKAJI LEBIH JAUH PENERAPAN ERP DI JALAN KALIMALANG INI AGAR TIDAK ADA MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN///

Hasil gambar untuk naskah radio

Komentar

Postingan Populer