Tugas 3_FADHLURRAHMAN RAMDHANI_210104190042_MEMBUAT NASKAH RADIO
Nama : Fadhlurrahman Ramdhani
Kelas : B
Semester : 1
Mata kuliah : Dasar Penulisan Multimedia
Tugas : Menulis Naskah Radio
Kelas : B
Semester : 1
Mata kuliah : Dasar Penulisan Multimedia
Tugas : Menulis Naskah Radio
Berita :
RENCANA
penerapan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) di Jalan
Kalimalang Kota Bekasi, batal dilaksanakan pada 2020.Hal itu diungkapkan Johan
Budi Gunawan, Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan
Kota Bekasi, Sabtu (23/11/2019).
"Iya
betul, rencana ERP batal diterapkan 2020."
"Kami
dapat klarifikasi dari Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek kalau
penerapan itu masih wacana," jelas Johan.
Johan
menyebut ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya,
terkait penerapan ERP di Jalan Kalimalang tersebut.
"Ternyata
kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas
perencanaan."
"Jadi
ada kesalahpahaman, kalau ERP mah tetap dilakukan tapi bukan 2020,"
terangnya.Menurut Johan, penerapan di tahun 2020, diakui oleh BPTJ sebagai
tahap awal perencanaan.Karena, ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai
penerapan ERP.Pertama, payung hukum penerapan jalan berbayar itu.Karena selama
ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen rekayasa lalu
lintas menyebutkan, jalan nasional tidak boleh dipakai.
Yang
kedua, kata Johan, masalah pembiayaan, lalu yang ketiga masalah teknis, dan
yang keempat masalah kelembagaan."Jadi penerapan ERP di Jalan Kalimalang
ini masih panjang prosesnya," ucap Johan.Untuk waktu penerapan ERP, sebut
Johan, pihaknya belum bisa memastikan.Akan tetapi, apabila dalam kajian itu
sudah selesai, baru penerapan ERP bisa dilaksanakan.
"Tidak
mungkin lah kalau 2020, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan
ubah itu."
"Kami
juga belum tahu pasti tahun penerapannya, tunggu semua itu selesai,"
terang Johan.
Sebelumnya,
Kepala BPJT Bambang Prihartono mengatakan, penerapan kebijakan ERP dikarenakan
kebijakan ganjil genap yang diterapkan saat ini tidak berkeadilan.
"Kadang
ganjil genap salah satu itu bisa kena kebijakan dua hari."
"Terus
ganjil genap enggak boleh diterapkan satu tahun. Makanya kita terapkan ERP agar
lebih berkeadilan," ujar Bambang ketika dihubungi.
Dalam
penerapan ERP tersebut, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan
nasional.Sedangkan pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah
masing-masing."Nanti untuk jalan nasional, diterapkan di jalan Margonda,
Depok, Jalan Daan Mogot Tangerang, dan Kalimalang, Bekasi. Ini baru untuk tahap
I," beber Bambang.
Sebelumnya,
BPTJ berencana menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing
(ERP) pada 2020, di Jalan Kalimalang Kota Bekasi.Atas rencana itu, pemilik ruko
dan warga setempat menolaknya.
Hal itu
dikarenakan mereka melewati jalan tersebut setiap saat, karena ruko maupun
rumahnya berada di jalan itu."Enggak setuju lah. Lah, masa saya mau ke
ruko tempat usaha saya bayar?"
"Terus
nanti pembeli saya gimana, mereka harus bayar juga?" ujar Yayan Subroto
(43), pemilik usaha kuliner di Jalan Kalimalang tersebut, Sabtu
(23/11/2019).Yayan menilai jika itu diterapkan, dikhawatirkan ada penurunan
jumlah pengunjung yang datang ke usaha kulinernya menurun.
"Nanti
pengunjung pada malas karena kena ERP, mereka enggak jadi makan di tempat
saya."
"Harusnya
dikasih pengecualian buat kendaraan yang mau ke ruko atau pertokoan di Jalan
Kalimalang ini tidak dikenakan," usul Yayan.Banyak tempat usaha hingga
tempat tinggal di sepanjang Jalan Kalimalang Bekasi ini.
"Jadi
saya kurang setuju ya, enggak usah ada ERP gitulah," ucapnya.Bubuy
Abdillah (32), warga setempat, juga menolak penerapan ERP di Jalan
Kalimalang.Sebab, akses menuju rumahnya melewati jalan tersebut.
"Rumah
saya kan dekat pinggir jalan Kalimalang banget. Masa iya mau ke rumah sendiri
harus bayar?" kata dia.Ia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam soal
rencana tersebut.
"Harus
dikaji lebih dalam, janganlah penghuni setempat kena ERP. Kalau bisa enggak
usah ada ERP," kata Bubuy.Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan,
penerapan ERP di Jalan Kalimalang tahun 2020 belum tepat waktunya.Hal itu
dikarenakan lokasi Jalan Kalimalang Kota Bekasi masih ada proyek pembangunan
Tol Becakayu.
"Jangan
dulu lah (ERP), Jalan Kalimalang-nya aja masih crowded."
"Kecuali
kita sudah berikan fasilitas memadai," ujar Rahmat Effendi seusai
meresmikan e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi, Senin
(18/11/2019).Dirinya pun menyinggung pembangunan proyek nasional Tol Becakayu
yang mengakibatkan penyempitan Jalan KH Noer Ali.
"Sekarang,
kalau kita mau tata Kalimalang kan masih ada proyek Becakayu, apalagi sampai ke
perempatan Jalan A Yani, Noer Ali, dan Hasibuan."
"Saya
rasa belum tepat waktunya, nunggu fasilitas dan pelayanan baik dulu,"
cetusnya.Sebelumnya, atas rencana penerapan itu, Dinas Perhubungan Kota Bekasi
menyebut penerapan sistem jalan berbayar pada 2020 oleh Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ), terlalu mendadak.Hal itu karena tahun 2020
tinggal hitungan bulan.
"Kami
nilai harus ada waktu panjang untuk dilakukan sosialisasinya ya. Apalagi tahun
2020 tinggal dua bulan lagi."
"Walaupun
itu kebijakan nasional, tapi tetapi warga Kota Bekasi yang bakal terkenda
dampaknya," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi
kepada Wartakotalive, Jumat (15/11/2019).Deded menuturkan, pembicaraan soal
penerapan ERP di Jalan Kalimalang Kota Bekasi yang berbatasan dengan DKI
Jakarta, telah diketahuinya.Pihaknya juga telah diundang BPTJ untuk membahas
perihal tersebut.
"Tapi
aturan rincinya belum dijelaskan. Jadi saya pikir ada bagusnya sosialisasi
dulu."
"Jangan
dulu digembar-gembor seperti itu, kan cukup mengejutkan dan kaget," tutur
Deded.
Aturan
yang harus dijelaskan, lanjut Deded, ialah besaran tarif, klasifikasi
kendaraan, maupun jam penerapan ERP itu.
"Apa
sampai motor-motornya juga, pelatnya seperti yang kena ERP itu?"
"Terus
kalau yang tiap hari lewat seperti apa kalau orang yang tinggal di situ
gimana?"
"Masa
di depan rumah sendiri harus bayar gitu ya," ucapnya.Kemudian, sarana dan
prasarana penunjang itu juga harus disiapkan, seperti pembangunan park and
ride.
"Ini
kan park and ride saja yang dari DKI baru dibangun tahun 2020, dan pembangunan
Tol Becakayu yang lintasi Jalan Kalimalang belum rampung."
"Harusnya
kan pertimbangannya hingga ke sana," ucap dia. Secara garis besar, Pemkot
Bekasi dalam hal ini Dishub Kota Bekasi mendukung penerapan ERP untuk
mengurangi penggunaan kendaraan pribadi ke DKI Jakarta. Apalagi, Jalan
Kalimalang menjadi lintasan utama kendaraan pribadi yang ingin menuju DKI
Jakarta.
Naskah Radio :
PENERAPAN
JALAN BERBAYAR DI KALIMALANG BEKASI BATAL DILAKSANAKAN/ KARENA MASIH HARUS
DIKAJI LEBIH DALAM DAN BANYAKNYA KELUHAN DARI MASYARAKAT SETEMPAT MEMBUAT
PEMERINTAH HARUS MENGKAJI LEBIH DALAM PROGRAM ERP INI// KEPALA BIDANG
PENGENDALIAN LALU LINTAS KOTA BEKASI JOHAN BUDI GUNAWAN MENGATAKAN MASIH ADA
EMPAT HAL YANG HARUS DISELESAIKAN/ SEHINGGA PROYEK INI MASIH BELUM BISA
TEREALISASI PADA 2020// YAITU MASALAH PEMBIYAAN/MASALAH TEKNIS/DAN MASALAH
KELEMBAGAAN// JOHAN JUGA MENGATAKAN ADANYA KESALAHPAHAMAN TENTANG REALISASINYA
PADA2020// SELAIN ITU MASIH BANYAK KELUHAN DARI WARGA YANG MEMILIKI TEMPAT
TINGGAL DAN USAHA DI JALAN KALIMALANG// UBUY SALAH SATUNYA/ PEMILIK USAHA RUMAH
MAKAN YANG BERADA DI PINGGIR JALAN KALIMALANG MENGELUHKAN BAHWA ERP AKAN
MEMBUAT TINGKAT KONSUMENNYA MENURUN DAN JUGA UBUY SELALU MEMBAWA KELUAR MASUK
KENDARAANYA MELALUI JALAN ITU// HAL YANG SAMA JUGA DIKELUHKAN OLEH PEMILIK
RUMAH DISEKITAR JALAN KALIMALANG/ DIA KEBERATAN JIKA HARUS MEMBAYAR UANG JALAN
UNTUK BISA KERUMAHNYA SENDIRI// DENGAN BANYKANYA HAL YANG HARUS DI
PERTIMBANGKAN/ DINAS PERHUBUNGAN
MEMUTUSKAN UNTUK MENGKAJI LEBIH JAUH PENERAPAN ERP DI JALAN KALIMALANG
INI AGAR TIDAK ADA MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN///

Komentar
Posting Komentar